KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Tersangka Suap

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah berinsial NA bersama dua orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena menerima suap terkait proyek infrastruktur.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB mengungkapkan, tim penyidik telah selesai mengumpulkan minimal dua alat bukti selama 1x24 jam sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim di Sulsel