Kemenkumham: Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tidak Hilangkan Syarat Khusus Hak Narapidana

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tidak menghilangkan syarat-syarat khusus pemberian hak narapidana sesuai dengan PP 99 Tahun 2012.

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).

"Misalnya, pemberian hak bagi narapidana terorisme tetap mensyaratkan harus telah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Republik