Kejagung Tangkap Buronan Kasus Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Sah

Jakarta - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengamankan buronan tindak pidana mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama Prasetyo Gow.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa Prasetyo Gow yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Barat diamankan tanpa perlawanan di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur,