Presiden Serahkan Dana Kompensasi bagi Korban Terorisme Masa Lalu

Jakarta - Negara selalu berupaya untuk hadir dalam memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan korban tindak pidana terorisme.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, upaya pemulihan para korban dilakukan pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 2018 dalam berbagai bentuk.

“Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK, dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan