LPSK Desak Pemerintah Beri Penjelasan Terkait Grasi Terpidana Kekerasan Seksual Anak

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak sebaiknya pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu.

"Meski memang pemberian grasi merupakan kewenangan presiden. Akan tetapi, pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual tersebut hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga."kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta, Selasa(16/7/2019).

Menurutnya,