Kejari Ende Setor Uang Pengganti Kasus Korupsi ke Kas Negara

Jakarta- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetorkan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 388.500.000 dari dua terpidana kasus korupsi.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/7), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan, uang pengganti tersebut didapat dari terpidana atas nama Soedarsono Kesling selaku Dirut PDAM Ende sebesar Rp 100.500.000 dan Muhamad Kurniadi Mandaka selaku Kasir PDAM Ende senilai Rp 288.000.000.