Masa Jabatan Kepala Daerah Berdasarkan Amar Putusan MK

Jakarta,InfoPublik-Masa jabatan Kepala Daerah (KDH) berdasarkan Amar putusan Mahkamah Konstitusi(MK), Nomor 22/PUU-VII/2009, dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar,  masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun, namun penjabaran satu periode masa jabatan adalah, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. “Namun, yang dimaksud satu periode masa