MK Beri Toleransi Pihak Terkait Tambah Keterangan Gugatan PHPU Sampai Selasa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan toleransi sampai hari Selasa (18/5) kepada seluruh pihak yang berkaitan untuk menambahkan keterangan terkait gugatan persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pihak yang dimaksud antara lain Bawaslu, KPU RI, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'aruf Amin.

"Kami memberikan toleransi kepada seluruh pihak untuk menambah keterangan hingga Senin, sebelum persidangan di mulai," ujar Anggota Majelis Hakim