KPK Tahan Tersangka BWI Pemilik PT SN Penyuap Bupati Lampung Tengah

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka BWI (Pemilik PT. SN) dalam Perkara Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Tersangka BWI ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019-1 Juli 2019. BWI ditahan di Rutam Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (13/6).

Sebelumnya BWI ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Januari 2019. Tersangka BWI diduga melakukan tindak pidana korupsi