Gubernur Lampung Ingatkan Kewenangan Penjabat Bupati

Jakarta - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengingatkan kepada tiga penjabat (Pj) bupati yang baru dilantik tidak melampaui wewenang selama menjabat kepala daerah sementara.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Arinal melalui keterangan tertulis, usai pelantikan tiga Pj Bupati di Kota Bandarlampung, Minggu (22/5/2022).Ketiga Pj Bupati tersebut yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, sebagai Pj Bupati Mesuji, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, menjadi Pj Bupati