KPK Resmi Tahan Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka berinisial NPS dalam perkara Dugaan Suap terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan Pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (13/6) mengungkapkan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan NPS selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019-1 Juli 2019. "NPS ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," katanya.

Sebelumnya NPS ditetapkan sebagai