Perludem Usulkan Perppu Pilkada Diterbitkan Mei 2020

Jakarta - Pandemi Covid-19  menjadi alasan utama penundaan Pilkada 2020, sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) harus diterbitkan.

Waktu yang tepat untuk Perppu yakni sebelum Mei 2020, karena sejumlah tahapan Pilkada sudah berakhir.   Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

"Jika ingin menunda lagi apalagi menunda seluruh tahapan Pilkada maka KPU membutuhkan landasan hukum yang kuat, oleh karena