Ada 43 Napi Dapat Remisi Khusus Imlek 2020

Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Sabtu (25/1/2020), Direktur Jenderal PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan pemberian remisi ini sudah sesuai aturan perundangan-undangan  sebagai pemenuhan hak para narapidana.

“Pemberian remisi harus memenuhi banyak syarat, diantaranya napi telah