KPU: PAW Anggota DPR Diawali Surat Usulan

Jakarta,InfoPublik-Pergantian antar waktu anggota (PAW) anggota  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari PDIP diawali dengan surat usulan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menuturkan surat usulan PDIP masuk ke KPU sebelum penetapan calon terpilih, dan setelah pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024. "Itu kan sudah saya jelaskan berkali-kali. Kalau sebelum ada penetapan namanya pergantian calon terpilih, tapi kalau sudah ada pelantikan yang tanggal 1 Oktober itu mekanismenya PAW," kata Arief di kantor