Jaksa Tetapkan DuaTersangka Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Malawili

Jakarta- Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan dua orang tersangka kasus dugaaan tindak pidana korupsi kegiatan normalisasi Sungai Malawili pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua Barat T.A 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi-saksi diperoleh dua alat bukti yang menjerat tersangka R alias RS yang berstatus Direktur Utama PT.PIM dan tersangka IK yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku PPK pada proyek