Kejagung dan Polri Percepat Proses Kasus Hukum Karhutla

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri terus berkoordinasi untuk mempercepat penyidikan dan penuntutan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Penanganan kasus Karhutla dipercepat dan dimaksimalkan, agar mencegah pelaku melakukan pembakaran hutan dan lahan lagi.

Dalam keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa (1/10/2019), untuk kasus Karhutla, total ada 171 berkas perkara. Ini terdiri dari 192 tersangka perseorangan dan 12 tersangka korporasi (Per tanggal 30 September 2019).

Penanganan perkara