KPU Revisi Regulasi Pencalonan Kepala Daerah

Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Revisi dilakukan guna memasukkan syarat baru pencalonan bagi mantan narapidana korupsi di Pilkada 2020.

Menurut Komisioner  KPU RI Evi Novida Ginting Manik, revisi tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10