Komnas PA: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Jakarta- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan tidak ada kompromi atau damai untuk para pelaku kasus kejahatan seksual anak.

"Tidaklah ada alasan untuk kasus kejahatan seksual ini diselesaikan dengan pendekatan dan cara-cara kompromi dan damai. Sebab ancaman hukuman bagi predator kejahatan seksual terhadap anak pidana pokoknya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (29/11/2019).

Hal ini diungkapkan Arist