Vonis Pelaku TPPO Makin Berat, Hakim juga Kabulkan Restitusi Bagi Korban

Jakarta -- Vonis hakim terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) semakin garang. Tidak itu saja, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayarkan restitusi (ganti kerugian) bagi korban sesuai dengan penderitaan dan kerugian yang dialami.

Terbaru. Ketok palu hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada kasus perdagangan orang dengan terdakwa Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Halim. Dia dinyatakan terbukti memperdagangkan korban EH ke Irak pada 2018 lalu. Terdakwa kemudian divonis 11 tahun penjara denda Rp200