Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Gratifikasi Dirut BTN

Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa dua orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

"Saksi-saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini, yaitu Mohammad Rosyid selaku Analisis Fasilitas Kredit BTN KC Samarinda untuk fasilitas kredit PT Pelangi Putera Mandiri dan Bona Pasongit Rumapea selaku Kepala Cabang BTN Cabang Samarinda," ujar Kepala Pusat Penerangan