Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Gratifikasi Dirut BTN

Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa dua orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

"Saksi- saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini yaitu, Wilson Lie Simatupang selaku Kepala Departemen Legal Litigasi dan Rynanldi Tulus Siahaan selaku RM Office BTN Jakarta Cabang Harmoni Tahun 2013," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam