DPR Sahkan UU Perkawinan

Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/9).

Berdasarkan putusan seluruh fraksi partai politik DPR RI menyetujui seluruh pasal yang ada di RUU diatas diberlakukan sebagai UU. Hal ini berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU XV/2017.

"Sesuai dengan tatib, kami akan menyerahkan kepada seluruh fraksi partai politik untuk setujui hal ini," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di