Jaksa Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Morowali

Jakarta- Tim Pidsus Kejari Morowali menangkap daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa pada Desa Masadian Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA 2016 berinisial SN yang merupakan mantan Kepala Desa Masadian.

Dalam keterangannya, Selasa (10/9/2019), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan, akibat perbuatan tersangka merugikan keuangan negara Rp 341.395.0000. SN ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Desember 2018 dan ditangkap didaerah