KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor ke Pemda Yogyakarta
Yogyakarta-Dua bidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Yogyakarta, telah dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (4/9), agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat atau publik.
Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Rabu (4/9) total nilai wajar bangunan tersebut senilai Rp19,9 miliar.
Barang hibah tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan diterima Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Gedung