Bawaslu Ingatkan Calon Kepala Daerah Petahana

Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan calon kepala daerah (Cakada), khususnya petahana baik Gubernur, Bupati, dan Walikota yang maju Pilkada 2020 untuk tidak sembarangan melakukan pergantian pejabat. 

Penyebabnya, 6 bulan sebelum penetapan calon dilarang melakukan pergantian pejabat. Penetapan calon adalah 8 Juli 2020, maka jika dihitung mundur maka pada 8 Januari sudah tidak boleh melakukan pergantian pejabat.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi