Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Izin Usaha Pertambangan di Kepri

Jakarta- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pejabat di satuan kerja (satker) Pemerintahan Provinsi Kepri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, semenjak bulan Juli 2019, penyidik telah membidik adanya dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pejabat di satuan kerja (satker) Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang terjadi pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Hal ini