OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Aceh Utara

Foto: ANTARA

Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri dalam siaran pers yang diterima Senin (4/3/2024) mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat