Mekanisme Ikut Lelang Barang Eks Gratifikasi di KPK

Jakarta - Setelah melewati proses pelaporan, analisis hingga penetapan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini barang-barang tersebut kembali dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Barang Eks Gratifikasi akan dilelang pada Jumat (25/10) melalui KPKNL Bandung. Bagi masyarakat umum yang akan mengikuti proses ini, coba simak aturan dan mekanisme berikut ini.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada InfoPublik, Kamis (24/10), terdapat 56 set item barang yang akan dilelang, terdiri