Syarat Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Jakarta - Pemerintah menjamin hak demokrasi setiap individu dalam mengungkap pendapatnya dimuka umum terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintah maupun aspirasi masyarakat tentang berbagai hal.

Hal diatas merupakan amanat dari dasar negara UUD 1945, sehingga pemerintah akan senantiasa mengakomodir unjuk rasa dimuka umum. Namun, masyarakat ketika ingin melakukannya perlu mendapatkan ijin penyampaian pendapat dari pihak Kepolisian yang bertugas menjaga kondusifitas kegiatan unjuk rasa.

Dilansir dari website resmi