Akuntabilitas 10 Tahun LPSK

Jakarta – Tahun ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,  yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini, genap berusia 10 tahun.

Sudah cukup banyak capaian dan kerja-kerja yang dilakukan selama perjalanan 10 tahun tersebut. Terkait itu, rencananya pimpinan LPSK 2013-2018 akan memaparkan akuntabilitas publik 10 tahun perjalanan LPSK dalam memberikan layanan bagi saksi dan korban.

Kegiatan yang akan berlangsung pada hari Kamis, 22 November 2018, dimulai pukul 09.00