LPSK Siap Lindungi ABK WNI di Kapal Cina

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi perbudakan modern yang dialami sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Cina bernama Long Xing. Selain itu, LPSK menyatakan siap melindungi sejumlah ABK tersebut.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan proaktif dalam kasus ini. Selain itu LPSK siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian, untuk memberikan perlindungan