Langkah Pemerintah Lindungi Anak Korban Tindak Pidana

Jakarta - Bagaimana langkah pemerintah dalam melindungi anak korban tindak pidana di Indonesia, berikut ini penjelasan yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Yang dimaksud dengan restitusi