Kejari Kabupaten Bogor Terima Berkas Perkara Tahap II Habib Bahar bin Smith

Jakarta- Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) berkas perkara atas nama tersangka H.A.B Bin S alias H.B Bin A Bin S dari Tim Penyidik Dit. Reskrim Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin (4/2).

Bahar bin Smith terlibat perkara tindak pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak.

“Berkas Perkara Nomor :