LPSK dan Polri Perpanjang MoU Perlindungan Saksi dan Korban

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polisi Republik Indonesia(Polri). Penandatanganan MoU dilakukan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Kapolri diwakili Kepala Badan Reserse Krlmlnal (Kabareskrim) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Aula Lantai 6 Gedung LPSK Jakarta Timur, Rabu (13/11).

Beberapa hal yang diatur dalam MoU tersebut, antara lain administrasi pengamanan perlindungan saksi dan/atau korban, perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban, pengamanan