Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 17 Mei 2021

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan laju kasus positif COVID-19, terutama jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Selama dua minggu terakhir, jumlah kasus aktif di Ibu Kota sangat fluktuatif, namun masih dalam taraf yang bisa ditanggulangi.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021, melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro, dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI