KPU: Hoaks Surat Suara Bisa Masuk Pidana Pemilu

Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik menyatakan,  kasus  berita hoaks surat suara yang tercoblos bisa masuk ranah pidana pemilu.

"Misalnya memang ada berafiliasi dengan partai politik, pidananya tentu jadi bagian yang ditangani Badan Pengawas Pemilu, dan sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu soal pidana pemilu," kata Evi di kantornya, Rabu (9/1).

Menurut Evi, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian, terkait penangkapan tersangka pembuat hoaks