Kemkominfo Terbitkan Aturan Insentif Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Siaran Pers No. 66/HM/KOMINFO/05/2020
Kamis, 7 Mei 2020
Tentang
Insentif Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai bencana nasional dan menimbulkan dampak aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, termasuk pada sektor telekomunikasi, pos dan penyiaran.
Oleh karena itu, Menteri