Warga Thailand Pelaku Perdagangan Anak Dihukum 374 Tahun
TEMPO.CO, Jakarta - Pria warga Thailand dihukum 374 tahun penjara dan diperintahkan membayar kompensasi sebesar US$ 36 ribu atau setara dengan Rp 509,5 juta setelah terbukti melakukan perdagangan anak dan prostitusi anak.
Pengadilan di provinsi Phang Nga di selatan Thailand menghukum Yuttan Kodsap, 31 tahun, selama