Komnas PA Apresiasi Putusan PN Mojokerto Hukum Kebiri Predator Anak

Jakarta- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman kebiri (kastrasi) terhadap M. Aris yang merupakan pelaku predator anak.

"Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman kebiri (kastrasi) kimia kepada M. Aris pelaku kejahatan seksual terhadap 9 anak di Mojokerjo patut diapresiasi," kata Ketua Umum Komnas PA