Komnas PA Dukung Hukuman Kebiri Pelaku Seksual Anak

Jakarta- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi dan mendukung majelis hakim yang memberi hukuman tambahan berupa kastrasi (kebiri) bagi pelaku kejahatan seksual anak.

"Sungguh luar biasa dan cukup berani Pengadilan Negri (PN) Surabaya memutus hukuman tambahan atas perkara kejahatan seksual "sodomi" yang dilakukan Rahmat Santoso alias Slamet (30) dengan "kastrasi" (kebiri) melalui suntik kimia," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keteranganya yang diterima InfoPublik, Selasa (19/11/2019).

Menurut