LPSK Nilai Vonis 1 Tahun Pembinaan bagi Anak Pembunuh Begal Sudah Tepat

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang telah memvonis pelajar kelas XII SMA dengan 1 tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis yang dijatuhkan sudah tepat, Majelis hakimnya pun layak mendapat apresiasi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan sudah selayaknya penanganan kasus pidana yang melibatkan anak seperti yang terjadi di Malang, mendapatkan perlakuan tidak biasa. Hakim