Menaker Tegaskan THR Keagamaan Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah saat membacakan aturan SE Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 dalam Konferensi Pers pada Senin (18/3/2024)/ Foto : Biro Humas Kemnaker

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Keagamaan 2024 harus dibayarkan secara penuh dan dalam pemberiannya tidak boleh dicicil.

Hal itu disampaikan saat  Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Jakarta  pada Senin (18/3/2024).

”THR keagamaan itu harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh