Kemnaker Tegaskan Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Didenda

Dirjen Binwasnaker Haiyani Rumondang saat berbicara mengenai SE THR Hari Keagamaan 2024 dalam Konfrensi Pers di Jakarta pada Senin (18/3/2024)/ Foto : Biro Humas Kemnaker

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bagi pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja dan buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja dan Buruh Di Perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang, saat mendampingi Menteri