Kemnaker Paparkan Mekanisme Pembayaran THR Keagamaan 2024

Ilustrasi seorang pekerja yang menukar pecahan uang untuk THR Hari Keagamaan/Foto: InfoPublik.Id

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran tersebut ditujukan sebagai aturan kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh yang mereka miliki.

Surat Edaran itu diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR