Regulasi Pemerintah Harus Jadi Dasar Penerapan Teknologi Kecerdasan Buatan

Nusa Dua - Era Artificial Intelligence (AI) atau teknologi kecerdasan buatan telah dimulai di sejumlah lembaga penyiaran di beberapa negara. Teknologi itu dianggap mampu menghasilkan konten yang menarik dan bernilai ekonomi tinggi.

Meski Artificial Intelligence menjadi teknologi baru di dunia penyiaran, regulasi pemerintah dan kode etik penyiaran tetap harus menjadi dasar dalam penerapannya.

Hal itu diungkapkan Konsultan Teknologi Penyiaran, Amal Punchihewa saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18 Media se-Asia Pasifik