[SIARAN PERS] Konsultasi Publik RPerdirjen PPI mengenai Ketentuan Teknis Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital

Siaran Pers No. 214/HM/KOMINFO/03/2024

Selasa, 19 Maret 2024

tentang

Konsultasi Publik RPerdirjen PPI mengenai Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar  

Sesuai amanat dari Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran perlu diatur petunjuk teknis penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan