Perlu Kajian Dana Ziswaf Jadi Instrumen Pembiayaan Pembangunan Keagamaan

Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad./Foto Istimewa/Humas Kemenag

Jakarta - Kementerian Agama menilai perlu ada kajian regulasi terkait kemungkinan menjadikan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) sebagai instrumen pembangunan keagamaan Islam.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris jenderal (Sekjen) KemenagĀ  Abu Rokhmad, saat memberikan sambutan pada pembukaan Zakat Wakaf Impact Forum yang berlangsung di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Forum itu diselenggarakan BPN Bappenas. Hadir Sestama Bappenas Teni Widuriyanti, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan