Pelaksanaan WFH tidak Mengganggu Pelayanan Publik

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, memastikan pelaksanaan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. Sebab, pemerintah telah mengatur secara seksama pelayanan publik yang dilakukan tetap optimal. 

Ada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing. Dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja