Pemerintah Pertahankan Penambahan Cuti Idul Fitri, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018 Masehi sebagaimana revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang diumumkan pada 18 April 2018 lalu, dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik dipastikan tetap buka.

"Hal ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan sejumlah kalangan, termasuk dari asosiasi dunia usaha," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani didampingi Menaker