Terlambat Bayar THR Perusahaan Kena Denda 5 Persen

Jakarta,InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan.

Pasal 10 Bab IV Permenaker menyatakan pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. "Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Menteri